PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 40
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. pemeliharaan kandang; b. pemeliharaan fasilitas kandang; c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan d. penanganan dan perawatan.
