Pasal 26
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk
mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal: a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan; b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan; c. tindakan pencegahan penyakit; d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman; e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan; dan f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.
