PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 24
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia, Hewan, dan lingkungan, dapat dilakukan pengendalian populasi Hewan Kesayangan. (2) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan Kesayangan: a. berpemilik yang tersesat atau hilang; b. berpemilik yang sengaja dibuang; atau c. tidak berpemilik.
