PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan meliputi: a. penerapan Kesejahteraan Hewan; b. sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
