PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 19
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
