PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 101
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Komisi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis peningkatan penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan; b. menyusun rekomendasi kebijakan; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan; dan d. koordinasi kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan.
