PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 19
Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan barunya terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pemberhentian.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
