PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 10A
Terhadap Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tambahan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
