Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup unit kerja Eselon I atau UPT; b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi di unit kerja Eselon I atau UPT; c. menerbitkan daftar informasi publik lingkup unit kerja Eselon I atau UPT; d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik; e. menyiapkan bahan klasifikasi informasi publik; f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi publik; dan g. menyusun laporan secara berkala kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada PPID Utama.
