PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Keberatan atas pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicatat oleh PPID Utama atau PPID Pelaksana dengan form 7 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
