PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap atau masih ada kekurangan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengguna yang disertai penjelasan penundaan. (3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna harus telah melengkapi kekurangan dokumen. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengguna belum dapat melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
