PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi publik yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
- Informasi publik yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi informasi apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan luar negeri; g. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. mengungkap rahasia pribadi; i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG, meliputi : a. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; b. hasil penelitian yang belum dipublikasikan; c. informasi yang bersifat pribadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian.
- Informasi yang menurut sifatnya harus dikecualikan sesuai dengan kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi.
