PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA ITIK...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
