Pasal 82
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf h diberikan untuk menyediakan informasi pasar kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kakao dan pemangku kepentingan kakao, memperkuat kelembagaan pemasaran, dan memperluas akses pasar. (2) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem informasi dan jaringan pemasaran; b. kelembagaan pemasaran; dan c. akses pasar. (3) Sistem informasi dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan data informasi pasar, perangkat keras,
penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar. (4) Kelembagaan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membentuk unit pengolahan dan pemasaran kakao. (5) Akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi temu bisnis, pameran, kemitraan, dan market intelligence.
