PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 62
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kakao atau luasan lahan Perkebunan Kakao agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
