PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 54
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Peremajaan Kakao melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; d. pendampingan; dan e. hak dan kewajiban.
(3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
