PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 13
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria Penyuluh Swadaya; b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; c. persyaratan kegiatan penyuluhan; d. tata cara pengusulan kegiatan penyuluhan; e. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan f. pengawasan.
