Pasal 33
pasal.id
Tata Cara Pemberian Izin Belajar terdiri atas: a. PNS mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang secara hirarkis dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
salinan sertifikat akreditasi program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
rencana kegiatan dan jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi;
surat pernyataan Izin Belajar bermaterai, sesuai dengan Format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
salinan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
salinan keputusan pangkat terakhir; dan
salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; dan b. pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan Izin Belajar dengan tembusan kepada Kepala Biro.
