Pasal 3
pasal.id
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk 3 (tiga) tahun yang dirinci ke dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan: a. hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan karier dan pengembangan organisasi; dan b. hasil analisis kesenjangan antara kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. unit organisasi; b. jenjang pendidikan; c. program studi; d. target jumlah Petugas Belajar; e. tahun pelaksanaan; dan f. bidang tugas yang dibutuhkan. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Pusat setiap tahun, paling lambat bulan Februari sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. (5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun setiap tahun dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan bersama Biro. (6) Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. (7) Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
