PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 24
pasal.id
Petugas Belajar yang: a. membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; b. berhenti sebagai PNS atas permohonan sendiri sebelum habis masa pengabdian Tugas Belajar yang bersangkutan; atau c. tidak menyelesaikan Tugas Belajar dalam waktu yang ditetapkan, kecuali disebabkan oleh hal di luar kemampuan yang bersangkutan, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan negara bagi Petugas Belajar selama menjalankan Tugas Belajar, ditambah 100% (seratus persen) dari biaya tersebut.
