PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 12
pasal.id
(1) Tugas Belajar dalam negeri dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri dengan peringkat akreditasi paling rendah “Baik Sekali” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki peringkat akreditasi paling rendah “Baik Sekali” dari
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Perguruan Tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
