Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-kr-010-7-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
regulation_id: "PERMEN_31-permentan-kr-010-7-2018_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-kr-010-7-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina" year: "2018" number: "31-permentan-kr-010-7-2018" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-31-permentan-kr-010-7-2018-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permentan/2018/31-permentan-kr-010-7-2018" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permentan-no-31-permentan-kr-010-7-2018-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-kr-010-7-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-31-permentan-kr-010-7-2018-2018
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1432) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
