PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 98
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Polbangtan Gowa dapat mendirikan badan hukum dalam bentuk koperasi untuk mengelola unit usaha sesuai yang dijadikan sumber pembiayaan.
