Pasal 94
BAB 5 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam melaksanakan peningkatan kompetensi, pembinaan akhlak, karakter, bakat dan minat, budaya pertanian, kedisiplinan, kepemimpinan, etos kerja, dan kemampuan berwirausaha dalam kehidupan kemahasiswaan, perlu dibentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas BPM dan BEM. (3) BPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas MENETAPKAN visi dan misi, landasan dasar organisasi, program kerja dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi BEM. (4) BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menjalankan visi misi, landasan dasar organisasi, program kerja, memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi, pembinaan akhlak, karakter, bakat dan minat, budaya pertanian, kedisiplinan, kepemimpinan, etos kerja, dan kemampuan berwirausaha dalam tata kehidupan di kampus. (5) Pengurus BPM dan BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pemilihan Mahasiswa secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (6) Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
