PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 92
BAB 5 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilaksanakan sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian. (2) Tata kehidupan kampus mencakup norma dan etika, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
