Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Koordinator Bidang. (2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab mengelola kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
