PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi umum. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
