PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan Tenaga Kependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.
