PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Bidang di Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu. (2) Koordinator Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu. (3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Jumlah bidang pada Unit Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.
