Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wadir yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wadir Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I; b. Wadir Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan c. Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(3) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama. (4) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi dan teknologi informasi, serta pengawasan internal. (5) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, kesehatan Mahasiswa dan pegawai.
