PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Gowa mengembangkan otonomi keilmuan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penemuan; b. pengembangan; c. pengungkapan, dan/atau d. mempertahankan, kebenaran ilmiah, menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan keteladanan untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
