Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Dosen meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan Gowa; c. mengutamakan kepentingan Polbangtan Gowa dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan; d. berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berdisiplin, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela dan asusila; e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya; f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; g. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
h. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya; i. membimbing dan memberi kesempatan kepada Mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab; j. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Gowa; dan k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Gowa. (2) Dosen yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
