PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN...
Pasal 1
Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut:
- hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
- produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
- pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami dan sejenisnya serta yang sudah diolah;
- pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
- pupuk asal hewan;
- organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
- produk biologis asal hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya.
