Permentan No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; b. bahwa untuk meningkatkan kepastian dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan ketersediaan bahan baku, dan keberlanjutan produksi pupuk nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 113 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 343);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 343) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat Produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi daya Ikan sebagai konsumen akhir.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Pembudi daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
Kelompok Pembudi daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal
10 (sepuluh) orang Pembudi daya Ikan.Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
Kartu Perbankan adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pengecer adalah badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disebut e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data rencana definitif kebutuhan kelompok Pupuk Bersubsidi.
Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerja sama antara BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, atau antara Pelaku Usaha Distribusi dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk Bersubsidi.
Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pupuk.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 Besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan selisih antara Nilai Komersial dengan HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 Tata cara perhitungan Nilai Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Menteri menetapkan Nilai Komersial sementara
Pupuk Bersubsidi.
(2)
Penetapan
Nilai
Komersial
sementara
Pupuk
Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
melalui
reviu
Badan
Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan atas permintaan.
(3)
Dalam hal Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan tidak melakukan reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penetapan Nilai Komersial
sementara Pupuk Bersubsidi menggunakan hasil
reviu tahun sebelumnya.
(4)
Nilai
Komersial
sementara
Pupuk
Bersubsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
BUMN
Pupuk
wajib
menyampaikan
rencana
Pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat 14
(empat belas) hari setelah dilakukan penetapan
alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kapasitas produksi
termasuk
jumlah
rencana
Pengadaan
Pupuk
Bersubsidi selama 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh BUMN Pupuk
kepada:
a.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang
Pangan;
b.
Direktur
Jenderal
Anggaran,
Kementerian
Keuangan;
c.
Direktur Jenderal;
d.
Direktur
Jenderal
Perikanan
Budi
Daya,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara; dan
g.
Direktur Utama Holding Operasional Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan Pengadaan Pupuk Bersubsidi,
BUMN Pupuk menunjuk Produsen sebagai pelaksana
Pengadaan Pupuk Bersubsidi di wilayah provinsi
atau kabupaten/kota tertentu, setelah mendapatkan
persetujuan Direktur Jenderal.
(2)
Penunjukan
Produsen
oleh
BUMN
Pupuk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
dilaporkan kepada:
a.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang
Pangan;
b.
Direktur
Jenderal
Anggaran,
Kementerian
Keuangan;
c.
Direktur
Jenderal
Perikanan
Budi
Daya,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Kementerian Perdagangan;
e.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara;
g.
Direktur Utama Holding Operasional Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
dan
h.
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota setempat.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 (1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (1a) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapan nilai pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan Bahan Baku. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan e- RDKK.
- Setelah ayat (3) Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 (1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN.
(2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan. (4) Penyusunan e-RDKK sebelum pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota bersama dengan Penyuluh Pertanian.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan,
Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi
untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional
secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan
upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal, dengan
tembusan kepada:
a.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
c.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
d.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil, Kementerian Perindustrian;
e.
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Dalam
Negeri,
Kementerian Perdagangan;
f.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
g.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi,
Kementerian Koperasi;
h.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara; dan
i.
Direktur
Utama
Holding
Operasional
Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37 Dalam hal dilakukan perubahan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BUMN Pupuk wajib melaporkan kepada: a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan; b. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; c. Direktur Jenderal; d. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; f. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; g. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan h. Direktur Utama Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 disampaikan secara elektronik
melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh
BUMN Pupuk.
(2)
BUMN Pupuk wajib memberikan hak akses data
sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepada:
a.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang
Pangan;
b.
Direktur
Jenderal
Anggaran,
Kementerian
Keuangan;
c.
Direktur Jenderal;
d.
Direktur
Jenderal
Perikanan
Budi
Daya,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi,
Kementerian Koperasi;
f.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil, Kementerian Perindustrian;
g.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Kementerian Perdagangan;
h.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
i.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara;
j.
Direktur Utama Holding Operasional Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
k.
kepala dinas yang membidangi pertanian di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
l.
kepala dinas yang membidangi perikanan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
m.
kepala dinas yang membidangi perdagangan
di
tingkat
provinsi
dan
kabupaten/kota
setempat;
n.
kepala dinas yang membidangi Koperasi di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
dan
o.
komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat
provinsi dan kabupaten/kota setempat.
- Setelah ayat (5) Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41 (1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan. (4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. (5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (6) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur: a. dinas yang membidangi pertanian; dan b. Penyuluh Pertanian.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50 (1) Pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan Bahan Baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi Pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan Bahan Baku Pupuk Bersubsidi yang telah disesuaikan dengan produksi Pupuk Bersubsidi dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran untuk kebutuhan Bahan Baku selama 1 (satu) tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (3) BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan Bahan Baku sesuai dengan rencana pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kuasa pengguna anggaran pada bulan Januari dan dapat diperpanjang paling lambat bulan Februari pada tahun berjalan. (4) Komponen biaya pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, dan Pasal 50E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A (1) Pengajuan pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan reviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. (2) Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa pengguna anggaran mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan Bahan Baku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 50B (1) BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan Bahan Baku kepada kuasa pengguna anggaran. (2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan Bahan Baku oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulan.
Pasal 50C BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ditebus oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi, serta dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42.
Pasal 50D (1) Pembayaran subsidi Pupuk kepada BUMN Pupuk dihitung berdasarkan selisih Nilai Komersial dengan HET. (2) Pembayaran kepada BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh kuasa pengguna anggaran kepada Produsen sesuai dengan nilai yang ditagihkan oleh BUMN Pupuk pada setiap tagihan bulanan. (3) Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan dana subsidi untuk pengadaan Bahan Baku yang telah diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi Pengadaan. (4) Perhitungan dana subsidi untuk pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan realisasi volume penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pasal 50E (1) Terhadap seluruh realisasi pembayaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50D, dilakukan reviu atau pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang setelah tahun anggaran berakhir. (2) Dalam hal berdasarkan hasil reviu atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih bayar atau kurang bayar atas nilai realisasi pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, penyelesaiannya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 Pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap: a. sasaran penerima; b. jenis komoditas peruntukan; c. jenis Pupuk Bersubsidi; d. jumlah dan mutu Pupuk Bersubsidi; e. Nilai Komersial; f. HET; dan g. ketersediaan stok.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53 Pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi aspek: a. pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk; b. pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pelaku Usaha Distribusi, Gapoktan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); c. laporan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk; d. ketersediaan stok di BUMN Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi, dan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; dan e. kesesuaian jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A (1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan evaluasi dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala dinas, dan/atau instansi/lembaga terkait. (3) Evaluasi pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap: a. realisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi; b. penggunaan Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi; dan c. sasaran tata kelola Pupuk Bersubsidi meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.
Pasal 55B (1) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55A, untuk sektor pertanian dilakukan dengan melibatkan Penyuluh Pertanian serta petugas teknis pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal lingkup Kementerian Pertanian. (2) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan pada tingkat Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal II 1. Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah dimulai atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan dilakukan penyesuaian paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026. 2. Terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
