PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penandatangan kontrak dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis di titik bagi.
