PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup...
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
