PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam keadaan tertentu, usulan dan penetapan calon penerima dan calon lokasi dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terjadi bencana alam berupa:
gangguan organisme pengganggu tumbuhan;
wabah penyakit manusia/hewan/tumbuhan;
banjir;
kekeringan;
tanah longsor;
kebakaran hutan;
gempa; dan/atau
gunung meletus; b. terjadi perubahan kebijakan atas Program dan/atau Kegiatan; dan/atau c. terdapat aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Perubahan usulan dan penetapan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala perangkat daerah melalui Aplikasi Proposal Elektronik.
