Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning. (2) Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang bukan merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
