PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 96
BAB 6 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Prasarana dan sarana Polbangtan Bogor digunakan untuk pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib memelihara prasarana dan sarana. (3) Penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
