PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan pustakawan bertanggung
jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I. (5) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
