Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen. (2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Unit Teaching Factory/Teaching Farm terdiri atas: a. laboratorium; b. bengkel/workshop; dan c. lahan/kebun; dan d. kandang. (4) Unit Teaching Factory/Teaching Farm menyelenggarakan kegiatan: a. produksi tanaman pangan; b. produksi tanaman hortikultura; c. produksi tanaman perkebunan; d. produksi ternak besar; e. produksi ternak kecil; f. produksi ternak unggas;
g. produksi aneka ternak; h. produksi pakan ternak; i. perbenihan tanaman; j. perbibitan ternak; k. penyuluhan; l. klinik kesehatan hewan; m. alat dan mesin pertanian; n. pupuk dan pestisida hayati; o. pemasaran hasil pertanian; p. penanganan pasca panen; q. pengolahan hasil pertanian/peternakan; dan/atau r. kegiatan lain sesuai dengan bidang keahlian/ kompetensi yang diselenggarakan pada program studi. (5) Organisasi pelaksana dan uraian tugas pelaksana Unit Teaching Factory/Teaching Farm dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
