Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
