PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi pada Polbangtan Bogor diselenggarakan sesuai dengan kekhasan potensi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala badan.
