PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. pengelolaan barang milik negara; d. urusan rumah tangga; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
