PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pembinaan teknis Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, di bidang: a. Akademik dilakukan oleh Wadir I; dan b. kemahasiswaan dan alumni dilakukan oleh Wadir III.
