PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur, meliputi: a. pengembangan Polbangtan Bogor; b. pengelolaan Polbangtan Bogor; c. kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan d. tugas lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai Ketua; b. Kepala Badan sebagai Sekretaris; c. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai anggota; dan d. unsur lain yang diperlukan dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
