PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; c. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan/atau d. dipidana atas pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan masa jabatan Ketua Senat. (3) Anggota senat yang berhalangan tetap dapat dilakukan pergantian antar waktu. (4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
