PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Panitia Ad- Hoc yang dibentuk oleh Senat. (2) Pemilihan anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan ketentuan Wakil dosen yang berasal dari Program Studi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah dosen. (3) Pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir. (4) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.
