Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus Dosen tetap aktif dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2); e. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah; g. tidak sedang menjalani tugas belajar; h. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan j. menandatangani pakta integritas. (2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Wadir kepada Kepala Badan.
(3) Wadir diangkat oleh Kepala Badan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusul calon Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
