PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. persiapan program studi baru; c. pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu pendidikan; d. perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kerjasama pendidikan, serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pembinaan teaching factory dan perpustakaan; dan g. penyusunan, pendokumentasian, dan penyampaian laporan kepada Direktur.
